Pelaku Usaha Bisa Daftarkan Merek Produk, Barang atau Jasa ke Kemenkumham, Ini Caranya

Pelaku Usaha Bisa Daftarkan Merek Produk, Barang atau Jasa ke Kemenkumham, Ini Caranya

PEKANBARU - Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto membuka kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema "Merek Sebagai Jaminan Mutu Atas Produk, Barang dan Jasa Bagi Pelaku Usaha" bertempat di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Rabu (23/2).

"Merek produk barang atau jasa yang dimiliki, penting untuk didaftarkan. Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna. Baik dalam bentuk 2 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut," sebutnya di hadapan peserta kegiatan yang sebahagian besar merupakan pelaku usaha ini. 

Untuk itu dipaparkannya, merek produk barang atau jasa yang dimiliki, penting untuk didaftarkan. Penyalahgunaan merk, dapat diancam dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Pujo Harinto mengimbau pelaku usaha agar segera mendaftarkan merk produk barang atau jasa yang dimiliki agar punya perlindungan hukum. Sehingga, merk yang dimiliki, tidak serta merta diklaim pihak lain.

Terlebih jika merk tersebut sudah besar dan terkenal. "Kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual, merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk, atau proses yang berguna untuk manusia. 

"Kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia," pungkas Pujo.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Riau, Siti Cholistyaningsih mengatakan, pihaknya memberikan kemudahan bagi masyarakat pelaku usaha yang akan mendaftarkan merek dagang dari produk barang atau jasanya.

Dengan begitu dia berharap, pelaku usaha yang menurut data di Riau ada sekitar 10 ribu lebih, berada dalam nuangan instansi atau lembaga terkait, semuanya bisa mendaftarkan merek produknya.

"Jangan nanti terjadi ketika usaha sudah besar tapi merek belum didaftarkan, tiba-tiba diklaim pihak lain yang ternyata punya merek yang sama dan sudah bersertifikat," ucap wanita yang akrab disapa Nining ini.

"Masyarakat yang mau mendaftarkan merek bisa langsung datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Riau. Atau bisa berkonsultasi dengan pegawai Sub Bidang KI lewat WhatsApp, bisa juga mengirimkan berkas via WhatsApp tersebut," ucapnya.

Masyarakat bisa menghubungi Rani, salah satu ASN Kanwil Kemenkumham Riau yang menangani pendaftaran tersebut, di nomor: 085374470006.

Nining menerangkan, biaya pendaftaran merek personal atau perorangan, Rp1,8 juta. Untuk UMKM cukup Rp500 ribu, disertakan surat pengantar dari Disperindag Provinsi dan kabupaten/kota.

"Berikutnya, pemohon juga harus melengkapi syarat dengan surat pernyataan, bahwa mereka yang mendaftarkan merk, termasuk anggota UMKM atau UKM. Lalu persyaratan lain, fotocopy KTP, contoh tanda tangan, kemudian ada merk yang didaftarkan. Nanti kita ada perintah bayar setelah kita teruskan (ke Dirjen KI)," pungkasnya.

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index